Iklan Bos Aca Header Detail

Gugatan Aria-Erlina Ditolak, Agus Istiqlal-Zulqoini Bupati dan Wabup Pesbar Terpilih

Gugatan Aria-Erlina Ditolak, Agus Istiqlal-Zulqoini Bupati dan Wabup Pesbar Terpilih

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada yang disampaikan pasangan calon nomor urut 02 Aria Lukita Budiwan-Erlina. Hal ini diputuskan dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (18/3).

Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan, dari hasil sidang putusan MK tersebut dengan eksepsi antara lain menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Selain itu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

\"Kita tentu sangat bersyukur dengan keputusan MK tersebut. Setelah sidang putusan ini, selanjutnya KPU Pesbar akan melakukan persiapan untuk pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,\" kata Marlini.

Terpisah, kuasa hukum Bupati dan Wakil Bupati Pesbar terpilih Agus Istiqlal-A. Zulqoini Syarif, Yasmi Dona menyatakan bersyukur dengan hasil putusan tersebut.

\"Alhamdulillah, keterangan kita diterima dan semua laporan pelapor terbantahkan. Termasuk diambang batas tidak memenuhi dua persen serta tidak sesuai UU 10/2016 pasal 158 yang menyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum dan berbadan hukum,\" kata Yasmi.

Terkait kelebihan surat suara yang disampaikan pemohon, itupun terbantahkan. Tidak mempunyai dasar hukum dan KPU sudah melakukan sesuai prosedur

\"Semoga ke depan, KPU bisa melakukan secepat mungkin sesuai peraturan dan regulasi yang ada. Artinya setelah lima hari dari putusan, KPU harus sudah melantik,\" tegasnya. (cyi/yan/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: