Pungli Sertifikat Tanah, Oknum PNS Divonis Setengah Tahun

Pungli Sertifikat Tanah, Oknum PNS Divonis Setengah Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewi Febrianti (31), warga Jl. Kejaksaan, Gang Mangga, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu divonis 6 bulan penjara. Oknum PNS Bidang Kasubsi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor ATR/BPN Pringsewu itu terlibat kasus pungutan liar (pungli) dalam mengurus berkas balik nama bidang tanah.

Dalam persidangan, Kamis (14/2), majelis hakim yang diketuai Novian Saputra mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

\"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Febrianti selama 6 bulan dengan denda pidana sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan kurungan,\" ujar majelis hakim Novian Saputra di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Ferdy Andrian menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: