Pungutan Biaya Pendidikan Lampung Bakal Diatur dalam Pergub

Pungutan Biaya Pendidikan Lampung Bakal Diatur dalam Pergub

Radarlampung.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang peran serta masyarakat dalam pembiayaan dan pungutan biaya pendidikan pada SMA/SMK dan SLB. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan, apabila pendidikan ingin bermutu baik dan berkualitas tentunya tidak terlepas dari pembiayaan. Hal tersebut dikarenakan pemerintah belum mampu memberikan pendidikan gratis secara menyeluruh. \"Pemerintah belum mampu memberikan pendidikan gratis secara menyeluruh. Baru 5 kabupaten dan 1 kota di Lampung yang kita bantu,\" kata Sulpakar  di sela uji publik draf rancangan peraturan Gubernur Lampung 2019 di Aula Disdikbud Lampung, Selasa (5/3). Kemudian ia mengatakan dengan tuntutan percepatan mutu pendidikan, pihaknya mengambil langkah-langkah strategis. Pihaknya melakukan uji publik rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri.  Kemudian juga uji publik rancangan Pergub Lampung tentang pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Lampung. \"Kita membuat regulasi dan aturan yang nantinya bisa diterima oleh masyarakat. Ini sedang digodok dan lakukan kajian dengan semua pihak dan lembaga sebagai pelaku pendidikan,\" katanya. Dalam uji publik itu setidaknya dihadiri oleh 85 orang, yakni dari Ombudsman, Ketua MKKS SMA/SMK se-Lampung, Polda Lmapung, DPRD provinsi, kejaksaan tinggi, BPKP, Bappeda, BKD, Balitbang, Diskominftik, dewan pendidikan, PGRI, Ikatan Guru, dan lain-lain. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: