Punya Utang Rp300 Ribu, Jaminkan Barang Curian

Punya Utang Rp300 Ribu, Jaminkan Barang Curian

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perbuatan Komang Subagia (35), warga Kampung Wiratuagung, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah, tak patut ditiru. Punya utang malah menjaminkan barang curian. Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka Komang Subagian ditangkap di rumahnya, Kamis (11/2) sekitar pukul 15.00 WIB. \"Kita tangkap berdasarkan laporan korban Made Rumanda (35), warga Kampung Wirataagung, dengan Nomor Laporan: LP/48-B/II/2021/LPG/ Res Lamteng/ Sek Semat, Tanggal 12 Februari 2021,\" katanya. Dalam laporannya, kata Jepri, korban menaruh mesin alkon merek Nishikawa warna biru di perladangan Kampung Wirataagung untuk mengairi ladang. Pada Sabtu (6/2) sekira pukul 19.00 WIB, korban mengecek ke lokasi namun mesin airnya hilang. Korban mencari informasi untuk membeli mesin air alkon seken. Setelah mencari di bengkel milik Erwan di Dusun Seragen, Kampung Terbanggimulya, Kecamatan Bandamataram, justru mendapati mesin alkonnya. Erwan menceritakan mesin alkon dititipkan tersangka karena memiliki utang Rp300 ribu. Mesin alkon sebagi jaminan. Erwan menyerahkan mesin alkon ke korban. \"Korban pulang menceritakan ke Danton Linmas. Bersama anggota Polsek Seputihmataram, tersangka diamankan,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jepri, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: