Pupuk Subsidi di Waykanan Mulai di Distribusi
Radarlampung.co.id - Dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan), mulai mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada para petani.
Distribusi tersebut, mengacu pada Surat Menteri Pertanian RI Nomor 200/SR.229/M/12/2021, Perihal Alokasi Pupuk bersubsidi Tahun 2022 untuk Sektor Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Way Kanan, Ir.Maulana Muhidan M.AP, melalui Sekertaris Dinas (Sekdin) Rofiki.S.TP, MM menuturkan bahwa, pendistribusian pupuk bersubsidi, telah di mulai pada awal januari tahun 2022 ini.
Adapun syarat mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut harus melalui Kelompok Tani yang telah terdaftar dan terakomodir dalam gabungan kelompok tani (GAPOKTAN).
Nantinya, akan diusulkan kepada Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian, dan diteruskan kepada Kementerian Pertanian.
\"Permintaan pupuk bersubsidi itu harus di usulkan melalui simluhtan (sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian). Usulkan ke penyuluh pertanian lapangan (PPL),\" Ungkap Rofiki, kamis (17/2).
Adapun jenis Pupuk dan besaran subsidi yang dikirim oleh Kementan tersebut adalah, Npk sebesar 22,17%, Urea 58,35%, ZA 45,01%, Sp36 sebanyak 38,23%, dan Organik 7,4%. Sementara untuk Kualitas pupuk bersubsidi, sama dengan pupuk non subsidi.
Selain pupuk, Kementan juga mendistribusikan benih-benih pertanian, dengan dominan benih yaitu padi dan jagung, \"Terkait benih, ya tergantung usulan, dengan mayoritas adalah Padi dan Jagung, \"tutup Rofiki. (Sah/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: