Pura-Pura Baik, Malah Membegal Motor

Pura-Pura Baik, Malah Membegal Motor

radarlampung.co.id - Setiawan alias Iwan (21) warga Gang Anggrek, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Gedungaji. Pria pengangguran tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan poros perusahaan daerah air minum (PDAM) Gedungaji. Saat beraksi, Iwan dibantu dua orang rekannya C dan Y yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Gedungaji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Iwan ditangkap hari Jumat (12/7) sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Iptu Suhardi menerangkan, aksi Iwan dan dua orang rekannya terjadi pada tanggal 26 Juni 2019 lalu sekira pukul 15.30 WIB di jalan poros PDAM, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedungaji. Dilanjutkan Kapolsek, saat itu korban Hardi (17) warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedungaji Baru bersama dengan satu orang temannya melintas di jalan poros PDAM menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. \"Tiba-tiba sepeda motor tersebut mogok. Datanglah tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange dan menghampiri korban,\" kata Suhardi kepada radarlampung.co.id, Minggu (14/7). Kemudian para pelaku berpura-pura membantu Hardi. Akhirnya, sepeda motor milik korban berhasil diperbaiki. \"Tidak lama setelah itu, salah seorang pelaku membujuk korban untuk meminjam sepeda motor tersebut, tetapi korban menolaknya dan pelaku ini langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau,\" ungkap Kapolsek. Setelah itu, pelaku lalu menodong dan mengancam korban menggunakan pisau yang dikeluarkannya. \"Kemudian mengambil sepeda motor serta merampas dua unit HP milik korban dan temannya. Para pelaku lalu kabur meninggalkan korban, keesokan harinya korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Gedungaji,\" jelas Iptu Suhardi. Berbekal laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 20 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Aji, tanggal 27 Juni 2019, kerugian sepeda motor Yamaha Vixion BE 4583 MM dan dua unit HP merk Oppo A3S. Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku Iwan berhasil ditangkap. Dari tangan Iwan Polisi menyita barang bukti sepeda motor milik korban. \"Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Gedungaji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Untuk kedua pelaku lain diharapkan segera menyerahkan diri karena kami telah mengetahui identitas diri mereka,\" tandasnya. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: