Iklan Bos Aca Header Detail

Pura-Pura Jual Ponsel, Pembeli Datang Malah Dipalak

Pura-Pura Jual Ponsel, Pembeli Datang Malah Dipalak

radarlampung.co.id-Polsek Sekampungudik Lampung Timur mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka adalah Dian (22) warga Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Sekampungudik Iptu Mirga menjelaskan, Dian diduga merampas uang Rp400 ribu milik Ferliansyah (16) warga kecamatan Sukadana, Lamtim. Selain itu Dian juga dituduh merampas ponsel milik Zaki (15), juga warga Sukadana Lampung Timur.

Modusnya, Dian lebih dulu menghubungi Ferliansyah melalui Facebook dengan akun palsu. Kepada Ferliansyah, dia berpura-pura menawarkan satu unit telepon genggam. Setelah harga disepakati, dia mengajak Ferliansyah menyelesaikan transaksi di wilayah Desa Mengandungsari Kecamatan Sekampungudik, Jumat (20/3) pukul 23.00 WIB.

Ferliansyah kemudian mengajak Zaki untuk menemui Dian.  Saat melintasi gang kecil di Desa Mengandungsari, ke dua korban dicegat  3 pemuda. Salah satunya memaksa Ferliansyah menyerahkan uang yang dibawanya. Sementara, pemuda lainnya mencekik leher Zaki dan memaksa menyerahkan telepon genggam yang dibawanya.

Setelah berhasil merampas harta korban,  para pelaku kabur. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekampungudik.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan petugas Polsek Sekampungudik berhasil mengamankan  Dian berikut barang bukti satu unit telepon genggam merek Oppo A37 milik korban Zaki di rumahnya, Kamis (9/4) pukul 21.00 WIB.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih memburu 2 pelaku lainnya,”terang Iptu Mirga. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: