Pura-Pura Mancing, Sikat Ponsel, Lalu Masuk Bui

Pura-Pura Mancing, Sikat Ponsel, Lalu Masuk Bui

radarlampung.co.id-Polsek Banjit menangkap Anggi Suherman alias AS (22). Warga kampung Argomulyo Banjit Waykanan ini jadi tersangka kasus dugaan penggelapan di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, pada Minggu (26/4) sekitar pukul 13.00 Wib, korban Budi Setiawan pergi memancing bersama Kelvin dan Evan di pinggir sungai Kampung Menanga Siamang Kecamata Banjit. Tiba dilokasi Budi meletakkan barang-barang berharga di pinggir sungai dekat pohon pisang. Yakni 1 buah tas yang berisi 1 unit Handphone Xiomi Redmi 6A warna silver, kunci kontak sepeda motor, dan uang Rp. 15.000 yang kemudian ditutup dengan pakaian milik korban. Saat korban memancing itulah datang tersangka mendekati barang-barang milik korban yaang diletakan sekitar pinggir sungai. “Modusnya AS pura-pura akan memancing namun malah pergi meninggalkan lokasi. Karena Korban curiga oleh gerak gerik laki-laki tersebut langsung memeriksa barang yang tidak jauh dari lokasi memancing,” katanya Senin (27/4). Korban menemukan tasnya sudah dalam kondisi acak-acakan. Ponsel sudah hilang. Akibat peristiwa itu, Budi mengalami kerugian Rp3 juta. “Dari laporan itu, petugas menangkap pelaku di kediamannya Minggu (26/4),” katanya. Berdasarkan pengakuan AS, ponsel tersebut disembunyikan di semak-semak di sekitar pinggir sungai berjarak sekitar 100 meter dari tempat Korban meletakan barang-barangnya. “Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Banjit. Dan terancam dikenakan pasal 362 KUHP pencurian dengan hukuman pidana maksimal lima tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: