Iklan Bos Aca Header Detail

Pura-pura Obati Bisul, Anak Tiri Dicabuli Hingga Lima Kali

Pura-pura Obati Bisul, Anak Tiri Dicabuli Hingga Lima Kali

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak kuat menahan nafsu lantaran ditinggal istri merantau ke Jakarta menjadi alasan BM (46), mencabuli MR (13), anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah MR menceritakan peristiwa yang dialami kepada aparat pekon dan diteruskan ke Polsek Talang Padang. BM, sang ayah tiri bejat diamankan anggota Polsek Talang Padang, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (29/9). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti kaos oblong berwarna putih, celana pendek warna biru, pakaian tidur, pakaian dalam, seprai dan botol plastik berisi air. Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, BM sudah lima kali mencabuli anak tirinya. Ini dilakukan sejak istrinya bekerja di Jakarta, tiga bulan lalu. BM menikahi ibu MR pada 2013 silam. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, istrinya bekerja di Jakarta dan meninggalkan anaknya di rumah orang tuanya di Kecamatan Ulubelu. Karena MR sekolah di Kecamatan Pugung, ia mengikuti BM agar lebih dekat dekat dengan tempatnya belajar. \"Korban tinggal bersama tersangka sekitar 1,5 tahun untuk bersekolah. Ibu korban menitipkan kepada tersangka agar diawasi dalam sekolahnya,\" kata Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis sore (30/9). Sarwani mengungkapkan, BM mencabuli anak tirinya dengan alasan hendak mengobati penyakit yang diderita anak baru gede (ABG) itu. Di mana, BM mengatakan akan mengobati bisul di dekat alat vital anak tirinya. Kali terakhir, perbuatan bejat itu dilakukan di kediaman BM di Talangpadang, sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (26/9). BM membangunkan MR dan mengatakan akan mengobati bisul dengan botol berisi air hangat. Lantas ia mencabuli anak tirinya tersebut. \"Atas perbuatan tersangka, korban merasa sangat tertekan sehingga memberanikan diri menceritakan kepada aparatur pekon. Lalu bersama aparatur pekon melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang,\" terang Sarwani. Sarwani mengungkapkan, BM akan dijerat dengan pasal 81 jo 76d dan/atau pasal 82 juncto pasal 76e UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. \"Karena dalam hal ini pelaku adalah orang tua sebagaimana ayat 1, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,\" tegas Sarwani. Sementara BM dihadapan penyidik mengaku sudah lima kali mencabuli MR. Ia melakukan hal tersebut lantaran tidak kuat menahan nafsu karena sudah ditinggal istri yang bekerja di Jakarta selama tiga bulan. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: