Pura-Pura Potong Rambut, Maling Gondol Ponsel

Pura-Pura Potong Rambut, Maling Gondol Ponsel

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Negara Batin meringkus pelaku tindak pidana pencurian ponsel di salon pangkas rambut Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Tersangka adalah IR (21) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Nergara Batin Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro menerangkan peristiwa tersebut terjadi Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban tengah ke belakang rumah lalu meletakkan ponselnya dekat televisi ruangan salon. Saat kembali, korban kaget melihat ponsel OPPO A3S hitam miliknya sudah raib. \"Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah sekaligus memotong rambut melihat ada kesempatan ponsel korban tergeletak dan pemilik salonnya lengah pelaku langsung mengambilnya,” Ujar Iptu Sundoro. IR ditangkap Sabtu (2/1) pukul 05.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. \"Saat ini tersangka bersama barang bukti 1 (satu) unit ponsel merk OPPO A3S wana hitam berikut kotaknya telah diamankan di Mapolsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelasnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: