Iklan Bos Aca Header Detail

Gugus Tugas Seser Tempat Usaha yang Masih Buka, Hasilnya...

Gugus Tugas Seser Tempat Usaha yang Masih Buka, Hasilnya...

  radarlampung.co.id - Pemerintah daerah baik provinsi maupun kota terus melakukan patroli sejak Kamis (28/1) malam. Patroli kembali dilakukan pada Jumat (29/1) malam, dimulai sekitar pukul 22.00 wib. Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan surat edaran (SE) walikota, tentang penetapan jam malam bagi sejumlah tempat usaha di Bandarlampung. Serta Peraturan Daerah (Perda) provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, tentang protokol kesehatan (prokes). Pada patroli tersebut, satuan gugus tugas bersama Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyasar beberapa tempat hiburan malam serta sejumlah tempat usaha, seperti pusat perbelanjaan, tempat makan dan lain-lain di kota Bandarlampung. Ada beberapa titik wilayah patroli yang dilaksanakan pada malam itu. Masing-masing di sekitaran Kemiling, Wayhalim, Antasari, Telukbetung hingga ke daerah panjang. Berdasarkan pantauan, sebagian besar tempat hiburan dan cafe di wilayah tersebut telah tutup sekitar pukul 22.00 wib. Beberapa tempat yang masih buka juga diberikan himbauan agar segera bersiap untuk tutup. Meski begitu, petugas juga sempat memberikan surat teguran tertulis pada salah satu cafe yang berada di jl. K.S Tubun, Rawalaut, Tanjungkarang Timur lantaran masih tetap buka. Padahal waktu telah menunjukan lewat dari pukul 22.00 wib. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Drs. H. Suhardi Syamsi, SE. M.Hum., mengatakan, sesuai dengan SE Walikota Bandarlampung, pihaknya terus melakukan pengecekan mulai Jumat (29/1) malam. “Walaupun berdasarkan pantauan kita kemarin malam (kamis, red) tempat usaha itu sudah tutup sesuai dengan ketentuan,” katanya, Jumat (29/1). Sambung dia, meski para pelaku usaha sudah mematuhi surat edaran tersebut, namun pihaknya tetap harus melakukan pemantauan. Ini dalam rangka memastikan bahwa tidak ada yang “main-main“ dengan surat edaran tersebut. “Karena surat edaran tersebut memang sudah berlaku sejak tanggal 28 Januari 2021. Berarti efektifnya di tanggal 29 Januari 2021,” tambah dia. Sambung dia, berdasarkan pantauan pada malam sebelumnya, hanya ada beberapa tempat usaha yang memang belum menjalankan aturan sesuai dengan SE. Namun, jumlahnya hanya sedikit. “Jadi 99 persen tempat usaha sudah mematuhi itu. Nah, yang belum patuh itu mungkin yang terlewatkan atau belum menerima surat edaran tersebut. Semua tempat usaha baik pedagang kecil maupun besar sudah diberikan surat edaran tersebut,” tambahnya. Berdasarkan SE Walikota, untuk penetapan jam malam bagi rumah makan tutup pukul 22.00 wib, Toko modern pukul 19.00 wib, sementara tempat hiburan malam harus sudah tutup pukul 22.00 wib. Jika masih ada yang melanggar ketentuan, kata dia, pihaknya akan memberlakukan sanksi yang ada pada Perda provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, tentang penegakan prokes. “Pertama, tentu kita tutup paksa. Karena memang tahapan dalam perda itu mulai dari teguran lisan, tertulis kemudian penutupan. Tetapi teguran lisan dan tetulis itu dalam masa sosialisasi. Nah, masa sosialisasi ini sudah kita lakukan mulai dari 21 Maret 2020,” jelas dia. Dia juga mengatakan, jika tempat usaha masih bandel dan tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan SE Walikota, maka tindakan berikutnya yakni penutupan tempat usaha dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. “Ini tentunya merupakan hasil musyawarah tim lapangan,” tambahnya. Sejauh ini, sambung dia, semenjak dari sosialisi dilakukan ada 7 tempat usaha yang telah diwanti-wanti untuk mematuhi surat edaran maupun perda. ”Harapan kita tidak ada sampai pada penutupan atau pencabutan ijin usaha,” tambahnya. Karena itu, lanjut dia, pihaknya minta agar semua pengusaha di kota Bandarlampung dapat mematuhi aturan tersebut. Perda ini, kata dia, dibuat bukan untuk menyengsaran satu pihak, namun untuk melindungi semua masyarakat agar tetap patuh pada prokes. Sehingga dapat dengan cepat memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Kalau sudah balik ke zona hijau, maka tentu semua usaha itu bisa beroperasional seperti biasa,” tandasnya. Sementara itu, Dandim 0410/KBL, Kolonel Inf Romas Herlandes mengatakan, pada patroli tersebut, pihaknya mencoba menyampaikan himbauan secara persuasif pada sejumlah tempat hiburan maupun cafe yang belum mengikuti aturan. “Karena masyarakat masih banyak yang belum tau tentang aturan Perda dan SE ini. Sehingga kita harapkan timbul kesadaran dulu. Namun apabila sudah diberikan teguran dan masih diulangi lagi, maka kita siap memberikan sanksi lebih tegas,” katanya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: