Iklan Bos Aca Header Detail

Pusat Buka Keran Penerimaan CPNS 2019, Pemprov Lampung Tunggu Juknis

Pusat Buka Keran Penerimaan CPNS 2019, Pemprov Lampung Tunggu Juknis

radarlampung.co.id-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan keterangan pers Kemenpan RB, Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth. Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada PERMEN PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS. Kemudian, untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara Pemprov Lampung masih belum berencana apakah akan mengajukan usulan atau tidak. Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan masih belum menerima juknis fisik dan belum menerima laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampjng terkait hal ini. \"Masih menunggu. Coba jelasnya tanya ke BKD ya, \" ucapnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (22/5). Sementara, Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung, Henry Riduan masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Ponselnya aktif namun belum merespon. Pesan WhatsApp pun belum dibalas. (abd/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: