Guru dan Kepala Sekolah Akan Dinilai dengan Rapor
Radarlampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung akan memberlakukan rapor bagi guru dan kepala sekolah. Hal ini untuk mendorong kinerja dan peningkatan mutu pendidikan Koordinator Pengawas Suwandi Umar mengatakan, Disdikbud Bandarlampung akan memberlakukan pengawasan guru dan kepala sekolah dengan menggunakan aplikasi rapor guru. \"Aplikasinya sedang digarap, penilaiannya mulai berlaku Juni 2019 atau tahun ajaran baru,\" katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3). Menurutnya, aplikasi rapor guru tersebut akan menjadi yang pertama di Lampung. Pemberlakuan itu mengacu pada penerapan Permendikbud 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. \"Diperuntukan khusus bagi PNS dan guru non PNS bersetifikasi,\" terangnya. Dijelaskannya, beban kerja pegawai adalah 37,5 jam efektif dalam satu minggu untuk melaksanakan tugas pokok dan tambahannya. Dengan tupoksi berdasarakan peraturan masing-masing. \"Jadi dengan adanya rapor merupakan satu uraian pelaksanaan tugas pokok plus kehadiran,\" tandasnya. Penilaian kinerja dengan aplikasi rapor guru disesuaikan dengan pencairan tunjangan sertifikasi. Dihitung dua kali dalam satu tahun. Sekaligus hasil rapor ini akan dijadika sebagai bahan pengisian SKP (sasaran kerja pegawai). \"Penilaiannya dilakukan dua kali setahun atau per semester, rekapitulasi dilakukan di bulan keempat dan keenam. Sehingga, hasilnya akan dapat dilihat pada bulan enam dan dua belas,\" pungkasnya. Untuk instrumen penilaian kinerja berdasarkan kompetensi pedagogik (prosentase 30%), kompetensi sosial (10%), kompetensi profesional (40%), kompetensi kepribadian (20%), serta kehadiran (100%). Rapir tersebut akan menjadi syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi akan dicairkan bila pegawai memenuhi predikat nilai \"baik\" atau skor 81-90. Bila kurang dari itu maka pencairannya ditunda sampai mendapat nilai baik. (apr/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: