Iklan Bos Aca Header Detail

Guru Ini Cabuli 13 Anak Dibawah Umur

Guru Ini Cabuli 13 Anak Dibawah Umur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap AS (29) dikediamannya pada Sabtu (29/5) lalu. Warga Kampung Jukuh Batu, Kecamatan Banjit Waykanan ini ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kasatreskrim Polres Waykanan, Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan cabul dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga April 2021. \"Korbannya merupakan anak murid dari pelaku. Pelaku ini kan merupakan Guru Ngaji, ada sekitar 13 orang korbannya,\" ungkap Des Herison, Jumat (4/6). Dia menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul tersebut, berawal dari salah satu kerabat korban pada hari Jumat (28/5) sekitar pukul 08.00WIB menanyakan kepada korban alasan kenapa tidak pergi mengaji. Tanpa diduga, korban menjawab bahwa dirinya tidak mengaji karena takut akan kenakalan gurunya. \"Penasaran dengan jawaban korban yang menyatakan gurunya nakal, kerabatnya lalu mencecar beberapa pertanyaan. Lalu, korban menceritakan bahwa AS suka memasukan tangan kedalam celana dan meraba-raba bagian intim korban saat sedang mengaji,\" ujar Des Herison. Mendengar jawaban tersebut, sambung Des Herison, kerabatnya lalu menceritakan hal itu ke suaminya (Paman dari korban,red) dan melaporkan perbuatan AS ke Polres Waykanan. \"Atas laporan itu, pada tanggal 29 Mei lalu, kami menangkap tersangka di rumahnya untuk penyelidikan lebih lanjut,\" ucapnya. Hasil penyelidikan sementara, lanjut Des Herison, perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan oleh korban saja. Namun, ada 12 orang lain yang menjadi korbannya. Sehingga, totalnya ada 13 korban. Pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Jo Pasal 65 KUHP, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. \"Dikarenakan pelaku merupakan guru ngaji (tenaga pendidik) maka ditambah 1/3 dari hukuman pokok, serta dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka ditambah 1/3 lagi dari hukuman pokok,\" pungkasnya. (Sah/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: