Putusan Tetap, Kejari Blambanganumpu Musnahkan BB

Putusan Tetap, Kejari Blambanganumpu Musnahkan BB

radarlampung.co.id-Kejaksaan Negeri Blambanganumpu melakukan pemusnahan barang bukti kasus di kantor Kejari Blambanganumpu Kamis (1/8). Barang bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari 53 kasus yang telah berketetapan hukum tetap. “Tujuan pemusnahan agar barang bukti tersebut tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,\" terang Kajari Mochammad Yudi Ismono SH MH. Kasus terbanyak yang barang buktinya dimusnahkan adalah kasus narkoba. Selain itu, turut dimusnahkan pula tiga senpi dan puluhan senjata tajam. Kepala Badan Narkotika Nasional Waykanan AKBP Taufik.BM Tohir menyatakan, pihaknya terus meminimalisasi peredaran narkoba khususnya ke para remaja. \"Menurut kami semua bermula dari sekolah apabila anak-anak kita telah kita berikan pendidikan dan pengetahuan yang luas tentang bahaya narkoba ataupun berbagai tindak kejahatan lainnya mereka tidak terjerumus menjadi pengguna ataupun pemakai dan pencandu narkoba. Dan lebih penting lagi adalah bimbingan dan pengarahan dari orang tua masing-masing,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: