Iklan Bos Aca Header Detail

H-2 Ramadan, Tempat Hiburan di Bandarlampung Harus Tutup!

H-2 Ramadan, Tempat Hiburan di Bandarlampung Harus Tutup!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandarlampung secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan pembukaan tempat hiburan. Ini berlaku mulai H-2 Ramadan.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 800/520/ll/29/2021 tentang menghormati bulan suci Ramadan yang ditandatangani Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

\"Tutup. Kalau masih tetap buka, nanti ada satgasnya yang keliling, Sanksi tegas. Karena masa pandemi ini, lebih baik mencegah daripada mengobati,\" tegas Eva.

Sementara dalam surat edaran itu disebutkan, tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok untuk ditutup.

Kemudian untuk pimpinan atau pemilik rumah makan, restoran dan kafe tidak melakukan kegiatan usaha terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha yang berada dalam pasal 68 dan/atau sanksi pidana dalam pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03/2017 tentang Kepariwisataan. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: