Iklan Bos Aca Header Detail

Rabu Pekan Ini Berkas Perkara Akbar Didaftarkan ke PN Tipikor Tanjungkarang

Rabu Pekan Ini Berkas Perkara Akbar Didaftarkan ke PN Tipikor Tanjungkarang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyusun berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang merupakan tersangka dalam perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura). JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, direncanakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Akbar pada pekan-pekan ini. Pelimpahan itu sendiri nantinya akan dilakukan langsung oleh dirinya. \"Berkas (perkara)-nya sudah selesai kita susun. Jadi secepatnya kita limpahkan,\" katanya, Minggu (12/12). Menurut Taufiq, rencana pelimpahan perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara dilakukan Rabu, 15 Desember 2021. \"Akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,\" kata dia. Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya akan menyusun surat dakwaan, untuk tersangka gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura). Yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: