Hadapi Gugatan Pileg di MK, KPU Lampung Serahkan 4 Boks Alat Bukti
radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dijadwalkan menjalani sidang Sidang sengketa PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/7). Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M.Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti berupa data dan dokumen-dokumen yang menjadi dalil pemohon. \"Alhamdulillah alat bukti sengketa PHPU pileg provinsi Lampung sudah di serah terimakan kepada Tim Helpdesk PHPU KPU RI Minggu (7/7) pukul 15.00 WIB. Kalau jumlahnya sekitar empat boks,\" ujarnya saat dihubungi Senin (8/7). Secara umum, sambung Tio, KPU Lampung sudah siap menjalani sidang tersebut dan akan memberikan pernyataan sesuai dengan fakta dan regulasi yang ada. \"Kami siap,\" tandasnya. Tio memaparkan ada empat parpol yang menggugat pelaksanaan Pileg 2019 ke MK. Yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor registrasi 06-08-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. Kemudian, Partai Demokrat dengan nomor registrasi 48-14-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. Lalu, Partai Gerindra dengan nomor registrasi 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. Dan partai Berkarya dengan nomor registrasi 1. 236-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: