Ragu-ragu Laksanakan Program, Disdik Tinggal Konsultasi JPN

Ragu-ragu Laksanakan Program, Disdik Tinggal Konsultasi JPN

radarlampung.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan MoU dalam bidang hukum, Rabu (6/3). Kegiatan yang berlangsung di aula kejari tersebut dihadiri Kajari David P. Duarsa, Asisten Bidang Ekobang FB. Karjiyono, Kepala Disdik Aswien Dasmi dan Kepala Bagian Hukum Setkab Tanggamus yang diwakili Andi Kholil. David P. Duarsa mengatakan, permasalahan atau hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan dengan baik harus ditata ulang. Dengan begitu, bisa terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) \"Dalam pelaksanaannya, perlu kiranya dilakukan pendampingan dan pengawalan dari berbagai sektor yang dimiliki kejaksaan. Ini untuk membangun aparatur negara  lebih berdaya guna dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan di masyarakat agar sesuai tuntutan zaman,\" kata David. Nantinya, Kejari Tanggamus memberikan bantuan, pertimbangan, penerangan dan penyuluhan hukum melalui jaksa pengacara negara (JPN) selaku kuasa hukum dari Disdik  berdasar surat kuasa khusus (SKK). Bentuknya litigasi dan atau nonlitigasi. ”Pertimbangan hukum, diberikan JPN ke Dinas Pendidikan dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit) di bidang perdata serta tindakan hukum lainnya,” paparnya. Sedangkan bantuan hukum lainnya dalam bentuk penegakan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Tentunya akan dilakukan dalam bentuk pemberian pelayanan hukum atau pengawalan secara umum oleh Kejari Tanggamus. Sementara, Kepala Disdik Tanggamus Aswien Dasmi mengatakan, MoU bertujuan agar penggunaan anggaran dalam setiap program sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan. ”Saya rasa kerjasama dibidang pendampingan hukum dengan Kejari Tanggamus ini baik sekali. Sehingga setiap program berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kalaupun ada keragu-raguan, tinggal kami tinggal berkonsultasi dengan JPN dari kejari untuk meminta pertimbangan atau pendapat hukum,\" kata Dasmi. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: