Iklan Bos Aca Header Detail

Haduh..., Konflik Internal DPRD Bandarlampung Kian Ancam Roda Pemerintahan

Haduh..., Konflik Internal DPRD Bandarlampung Kian Ancam Roda Pemerintahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik di tubuh DPRD Bandarlampung belum juga menemui titik temu. Tidak bisa dipungkiri, meski muncul klaim hal ini tidak akan mengganggu pembangunan Kota Tapis Berseri, tapi pada kenyataannya roda pemerintahan sebagai sumbu penggerak pembangunan tetap terganggu. Contoh nyata, hingga saat ini Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 belum juga disahkan. Padahal, Kementrian Keuangan dapat menjatuhkan sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sanksi tegas bagi daerah yang menunda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD). Pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2005 yang telah diubah dengan PP nomor 65 tahun 2010 tentang sistem informasi keuangan daerah. Sanksi akan dicabut setelah Pemda menyampaikan LPP APBD kepada Kementrian Keuangan. Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Bandarlampung Afrizal membenarkan hingga saat ini Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 belum juga disahkan. Hal ini buntut dari tertundanya Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I, penyampaian Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Selasa (22/6) lalu. Ya, kala itu, paripurna tersebut tertunda lantaran 29 anggota dewan memutuskan keluar ruangan sebelum sidang dimulai. Padahal, sejumlah pejabat dari pihak eksekutif sudah memasuki ruangan. Pemantiknya, mereka tidak ingin paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi, yang belakangan ini mereka nilai tidak mengedepankan azas demokrasi dan terkesan arogan. Usut punya usut, di hari yang sama, 29 anggota dewan benar-benar merealisasikan ancamannya: menggelar paripurna tandingan. Kabar ini turut dibenarkan Afrizal, yang memang masuk satu dari 29 dewan yang keluar ruangan pada sidang sebelumnya. \"Iya benar, ada paripurna oleh 29 anggota dewan. Dan itu kami anggap legal karena kami kuorum. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Edison Hadjar,\" ucapnya. Hanya saja, paripurna tersebut pun tak membuahkan hasil. Paripurna harus kembali ditunda lantaran pihak eksekutif tidak ada yang hadir. Dan kembali diagendakan pada Jumat, 25 Juni. Namun, lagi-lagi tertunda. \"Paripurna kembali diskors hingga waktu yang belum ditentukan,\" terang Afrizal. Diketahui, puluhan anggota DPRD yang memutuskan keluar pada paripurna 22 Juni lalu berasal dari beragam fraksi. Namun memang, terkait polemik kepemimpinan Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi, sejak lama aksi mereka menyatakan mengatasnamakan person. Bukan fraksi ataupun partai. Anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Golkar Ali Wardana saat ditanya apakah langkah tersebut dapat mengganggu kinerja, Ali mengklaim tidak. Dia beralasan, masih ada pimpinan DPRD lainnya yang dapat memimpin selain Wiyadi. “Pimpinan ini kolektif kolegial, bukan saudara Wiyadi saja yang bisa mimpin, ada bu Aderly, Aep, dan Edison,” terangnya. Ia mengklaim tindakan tersebut tidak mengganggu program pemerintan, dan justru ingin membangun Bandarlampung. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: