Hak Restitusi Anak Korban Kejahatan Seksual Belum Diterapkan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anak korban kejahatan seksual mempunyai hak restitusi. Sayangnya hak restitusi selama ini belum diperoleh korban kejahatan seksual di Lampung Tengah. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan, selama ini hak restitusi untuk korban kejahatan seksual anak belum pernah diimplementasikan. \"Selama ini kasus yang saya tangani, belum pernah diimplementasikan hak restitusi bagi korban kejahatan seksual. Ya, nggak ada yang mau. Kasarnya sudah dihukum badan sudah pasti nggak mau keluar duit untuk denda. Padahal jika diterapkan bisa sangat membantu korban kejahatan seksual,\" katanya. Eko Yuwono melanjutkan, Peraturan Pemerintah No 43/2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana sudah disahkan Presiden RI Joko Widodo. Bahkan sudah diundangkan dalam lembaran negara. Sayangnya belum diaplikasikan di lapangan. Restitusi, kata dia, dibebankan kepada pelaku kejahatan, bukan kepada negara. \"Seharusnya restitusi diatur regulasinya sama halnya dengan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Jika pelaku tak membayar restitusi, jaksa bisa menyita aset pelaku,\" katanya. Eko Yuwono juga mengaku belum paham masalah denda dalam dakwaan subsider. \"Dalam dakwaan subsider memang ada denda yang harus dibayar terdakwa jika tidak diganti dengan hukuman kurungan tambahan. Kebanyakan terdakwa lebih memilih hukuman penjara tambahan dibanding bayar denda. Jika denda dibayar, apakah untuk korban atau ke kas negara? Memang ini perlu duduk bersama terkait hak restitusi korban kejahatan seksual,\" ungkapnya. Masalah restitusi ini pernah disampaikan kepada anggota DPR RI I Komang Koheri. Komang menyatakan hal ini menjadi masukan untuk dibahas bersama di DPR. \"Ini masukan yang bagus. Saya akan bawa masalah ini untuk dibahas bersama teman-teman di DPR,\" katanya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: