Hakim Belum Siap, Putusan Kasus Korupsi Land Clearing Ditunda

Hakim Belum Siap, Putusan Kasus Korupsi Land Clearing Ditunda

radarlampung.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Tanjungkarang memutuskan menunda pembacaan vonis kasus dugaan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Intan II dengan terdakwa Sulaiman, Senin (27/4). Alasannya, putusan belum siap.

\"Bahan putusannya belum siap. Jadi sidang kita tunda dulu sampai 30 April mendatang,\" kata ketua majelis hakim Syamsudin.

Terkait penundaan putusan tersebut, kuasa hukum Sulaiman, Handoko berharap majelis bisa mempertimbangkan alat bukti dan saksi dalam mengambil keputusan.

\"Harapannya, keputusan tersebut mencerminkan rasa keadilan. Artinya berdasar dengan fakta persidangan, bukan berkas perkara. Itu harapan kami,\" kata Handoko.

Sulaiman menjadi terdakwa karena dituding menerima dana dalam proyek senilai Rp8,7 miliar yang dilaksanakan pada 2012 silam.

Ia mencairkan dana. Namun hingga akhir tahun, pekerjaan belum juga selesai. Lalu Sulaiman membuat laporan seolah pekerjaan untuk memperluas runway tersebut udah selesai 100 persen. Kasus ini merugikan negara hingga Rp4,5 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sulaiman menjalani pidana enam tahun enam bulan penjara. Warga Jalan RA Basyid, Tanjungsenang, Bandarlampung ini dinilai melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ke-1 KUHP. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: