Iklan Bos Aca Header Detail

Hakim Kejebak Banjir, Sidang Suap Fee Proyek Lampura Ditunda

Hakim Kejebak Banjir, Sidang Suap Fee Proyek Lampura Ditunda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Agenda sidang lanjutan suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) atas dua terdakwa, Candra Safari dan Hendra Wijaya, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (2/1), terpaksa ditunda. Anggota Majelis Hakim Baharudin Naim yang menggantikan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menjelaskan, sidang tersebut ditunda dikarenakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra berhalangan hadir lantaran terjebak macet dampak banjir di Jakarta. \"Berdasarkan keterangan dari Ketua Majelis Hakim, ia berhalangan hadir karena terjebak macet dan banjir di Jakarta. Maka persidangan hari ini kita tunda,\" ujarnya. Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf selaku Majelis Hakim atas penundaan sidang. \"Dengan ini kami mewakili ketua menyampaikan permohonan maaf karena ini bukan yang kita harapkan. Maka kita lanjutkan pada Senin, 6 Januari 2020 pekan depan,\" ungkapnya. Sementara itu, diagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi. Lima saksi tersebut yakni Desiyadi selaku Kepala BPKAD, Yunanda (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR), Yulias Dwi Antoro (mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR), Yuri Saputra (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Enda Mukti (Bendahara Dinas PUPR). \"Untuk para saksi sebenarnya ini agenda mendengarkan keterangan saksi. Jadi kami mengharapkan para saksi hadir kembali pada 6 Januari,\" jelas Baharudin. Hal itu juga disampaikan untuk terdakwa Hendra Wijaya Saleh bahwa sidang perkara suap Bupati Lampura tersebut ditunda. \"Tadi terdakwa sudah mendengar bahwa hari ini agendanya jawaban atas eksepsi dari terdakwa. Karena lain hal maka sidang kita tunda,\" katanya. Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan pendapat JPU KPK atas penundaan ini. Namun JPU meminta agar pembacaan pendapat eksepsi tetap dilaksanakan. \"Agenda hari ini penyampaian pendapat, kami mengharapkan hari ini tetap dilaksanakan,\" kata Jaksa Taufiq Ibnugroho. Tapi Majelis Hakim tak bisa mengabulkan permintaan tersebut. Dengan alasan hanya Hakim Ketua yang dapat memutuskan. \"Atas pemintaan JPU, kami Majelis tidak bisa meneruskan permintaan JPU, karena menyalahi hukum acara. Kami Majelis Hakim berkesimpulan pembacaan eksepsi tidak bisa dilakukan,\" jelas Baharuddin. Maka dalam perkara ini sidang ditunda Senin, 6 Januari 2020 untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan pendapat eksepsi oleh JPU KPK. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: