Hakim Korek Pembelian Mercedez Benz Zainudin Seharga Rp776 Juta 

Hakim Korek Pembelian Mercedez Benz Zainudin Seharga Rp776 Juta 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat saksi masih dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di lanjutan persidangan suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan, Senin (4/3) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung.

Keempat saksi yang dihadirkan ialah Andi Ong sebagai Sales Supervisor PT Cakrawalawa Otomotif, Iskandar Rafiza kontraktor, Ari Gunawan kontraktor, dan Wahyu Lesmono anggota DPRD Bandarlampung.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati langsung bertanya kepada Andi Ong apakah dia kenal dengan terdakwa Zainudin Hasan. \"Anda ini merupakan sales supervisor. Hubungan kasus dengan terdakwa (Zainudin, red) ini seperti apa,\" tanya Mien kepada Andi Ong.

Lalu Andi menjelaskan Zainudin melalui Sudarman pernah membeli sebuah mobil jenis sedan merk Mercedez Benz ke dirinya. \"Ya, waktu itu Sudarman menelpon saya bahwa ingin membeli mobil. Lalu saya pun langsung pergi ke kediaman terdakwa yang berada di Jakarta Selatan,\" jelasnya.

Setelah sampai di kediaman terdakwa, lanjut Andi, ia menawarkan sebuah mobil Mercedez Benz dengan harga Rp776 juta. \"Waktu itu beliau langsung membayar tanda jadi sebesar Rp5 juta. Dan habis itu sisanya dibayar dua kali dengan cara ditranfer melalui rekening BCA, yang pertama sebesar Rp246 juta, lalu yang kedua Rp530 juta. Semua keterangan tranfer itu dari sebuah perusahaan PT Buana Mitra Abadi,\" ungkapnya.

Lalu Mien pun bertanya lagi ke Andi, pembelian itu di atasnamakan siapa, apakah untuk terdakwa atau milik orang lain. \"Kalau tidak salah itu milik istri terdakwa yang bernama Jasmine. Dan pemesanannya November 2016,\" bebernya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: