Iklan Bos Aca Header Detail

Hakim PN Tanjungkarang Wafat, Enam Sidang Tipikor Ditunda

Hakim PN Tanjungkarang Wafat, Enam Sidang Tipikor Ditunda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam agenda sidang tindak pidana korupsi (tipikor) termasuk perkara korupsi benih jagung, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, ditunda. Hal ini dikarenakan salah satu Majelis Hakim Tipikor Surono meninggal dunia, pada Kamis (25/11) siang. Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjelaskan, ada enam sidang tipikor yang ditunda. Yakni sidang perkara korupsi bendahara BPBD Kota Bandarlampung, anggaran makan minum di DPRD Pringsewu, korupsi pengadaan benih jagung dan dua sidang perkara korupsi dana desa. \"Agendanya acara saksi, keterangan terdakwa dan juga ahli. Tapi tadi kami baru dapat informasi salah satu rekan kami Hakim Surono meninggal dunia. Jadi kami secara kemanunisian akan mengantar ke Tangerang tempat almarhum,\" katanya, Kamis (25/11). Kabar duka meninggalnya salah satu hakim tersebut membuat pihaknya sempat tidak percaya dan kaget. \"Konsentrasi kami juga buyar. Tadi sudah kami sampaikan semua ke JPU dan juga para saksi yang hadir untuk kembali pada pekan depan. Termasuk untuk yang jauh zoom meeting saja. Ini diluar rencana kami semua,\" kata dia. Lanjutnya, pihaknya mendapatkan kabar duka meninggalnya hakim Surono itu sekitar pukul 12.30 WIB. Dirinya menjelaskan, meninggalnya rekannya itu ketika sedang akan melakukan seleksi pertandingan lomba tenis meja. \"Tadi pagi juga mainnya bersama saya. Pada saat bermain tiba-tiba beliau jatuh dan langsung kami bawa ke Puskesmas Satelit Palapa dekat dengan Stadion Pahoman. Dan ada kawan yang nunggu disana informasinya bahwa beliau meninggal dunia. Jadi kami ini mau mengantar beliau ke rumah duka yang berada di Tangerang,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: