Iklan Bos Aca Header Detail

Hakim Vonis Dua Terdakwa RSUD Pringsewu 14 Bulan Penjara

Hakim Vonis Dua Terdakwa RSUD Pringsewu 14 Bulan Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang yang digelar Jumat (26/2) pagi, Majelis hakim yang diketuai Efiyanto memvonis Samsurizal (52) PNS, yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu dan Muhammad Nurdin (47) Direktur PT Kademangan Nusantara selama 14 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan Samsurizal dan Nurdin tidak terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primer yakni pasal 2 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dari fakta persidangan, majelis hakim menyatakan keduanya melanggar pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa. \"Menjatuhkan penjara selama satu tahun dan dua bulan,\" jelasnya dalam sidang telekonfrens tersebut. Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada mereka. Untuk Samsurizal, majelis hakim memberikan pilihan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Sedangkan untuk Nurdin denda tersebut jika tidak dibayar maka diganti satu bulan. Khusus untuk Nurdin, majelis hakim juga mengganjarnya dengan uang pengganti sebesar Rp545 juta. Jumlah ini dikurangi dengan Rp380 juta uang yang sudah dititipkan Nurdin untuk mengganti kerugian negara. Sehingga uang ganti rugi masih kurang Rp165 juta. \"Diganti terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada, maka jaksa menyita harta bendanya dilelang untuk menutupi penggantian yang kerugian negara,\" beber hakim. Jika tidak ada harta benda, Nurdin wajib menggantinya dengan pidana penjara selama tiga bulan. Dalam pertimbangan majelis hakim ada hal yang meringankan bagi keduanya yakni mereka belum pernah dihukum, lalu mereka terus terang dalam persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. Lalu sudah mengembalikan uang kerugian negara lebih dari 50 persen dan berjanji akan membayar sisanya. Sedangkan keadaan yang meringankan Samsurizal dan Muhammad Nurdin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan penjara satu tahun sembilan bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Untuk Nurdin, jaksa memintanya mengganti uang kerugian negara sebesar Rp337 juta. Jika tidak maka harta bendanya dilelang atau diganti empat bulan penjara. (nca/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: