Iklan Bos Aca Header Detail

Ramadhan Boleh Tarawih Berjamaah, Tapi Tetap Prokes

Ramadhan Boleh Tarawih Berjamaah, Tapi Tetap Prokes

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengizinkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih berjamaah selama Ramadhan 1443 Hijriah. Baik di masjid maupun musala. Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Agama Setkab Tanggamus Heri Mahbi mengatakan, dibolehkannya ibadah salat Tarawih berjamaah di rumah ibadah tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor 451/25/10/2022 tentang Pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramadan Dalam Masa Pandemi Covid-19 Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. \"Dalam surat edaran tersebut, masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan,\" kata Heri Mahbi. Heri menerangkan, penerapan protokol kesehatan itu meliputi penggunaan masker, membawa hand sanitizer, dan sebelum masuk tempat ibadah, cuci tangan pakai sabun. \"Selanjutnya membawa perlengkapan ibadah masing-masing seperti sajadah dan lainnya. Soal jaga jarak, tidak ditentukan. Terpenting tetap pakai masker. Umat Islam juga diimbau untuk senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah serta marabahaya, khususnya pandemi Covid-19,\" tegas Heri. Kemudian, pengurus masjid atau musala untuk dapat mengumumkan tentang pentingnya protokol kesehatan dan menaati serta mengikuti anjuran pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19. \"Jika tadarus malam hari dan menggunakan speaker, harap dibatasi sampai pukul 24.00 WIB. Lebih dari itu, harap gunakan speaker dalam. Harapannya itu dimaklumi. Sebab beberapa jam kemudian sahur,\" imbuhnya Dilanjutkan, Pemkab Tanggamus tidak mengadakan safari Ramadhan atau kegiatan ibadah lainnya karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. Meski begitu, untuk bantuan ke masjid dan musala tetap diadakan. Diberikan secara langsung. Berbeda dengan sebelum pandemi yang dilakukan bersamaan safari Ramadhan. Tiap kecamatan ada satu masjid dan tiga musala yang mendapat bantuan. Untuk masjid nilainya Rp10 juta dan musala Rp3 juta. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: