Iklan Bos Aca Header Detail

Rampas HP Anak di Bawah Umur,  Warga Jabung Diamankan

Rampas HP Anak di Bawah Umur,  Warga Jabung Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus perampasan telepon genggam di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Jumat (15/4). Dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan KN (21) warga Kecamatan Jabung Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku perampasan telepon genggam (HP) milik Hendra Saputra (12) warga Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung. Aksi perampasan itu dilakukan tersangka bersama 2 rekannya pada 15 Februari 2022 pukul 20.30 Wib. Modusnya, tersangka dan rekannya mendatangi korban yang berada di depan rumah temannya. Tersangka kemudian merampas HP korban sembari mengancam menggunakan sebilah pisau. Setelah berhasil merampas HP korban, tersangka kabur bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor. Atas laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan. Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti HP merek Vivo milik korban. \"Kini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Gunung Pelindung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Ferdiansyah didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Marhasan. (wid/ang)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: