Rampas Ponsel, Dua Bandit Ditangkap Warga

Rampas Ponsel, Dua Bandit Ditangkap Warga

radarlampung.co.id. - Dodi Julian (19) dan Rio Zonanta (19), dua warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, diamankan warga, Selasa (7/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya diduga telah merampas ponsel milik Via Novita (18), warga Kampung Purworejo, Kecamatan Kotagajah. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, kedua tersangka awalbya diamankan warga. \"Kedua remaja ini diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi. Tertangkap di Dam 15 Kampung Sumberrejo, Kecamatan Kotagajah,\" katanya Rabu (8/5). Kronologis kejadian, kata Firman, korban dari Pasar Kotagajah hendak pulang ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB. \"Korban mau pulang ke rumah. Tiba di depan Balai Kampung Purworejo, korban dipepet kedua tersangka naik motor Honda BeAT warna merah muda BE 3877 IT. Salah satu tersangka mengambil HP korban. Spontan, korban berteriak hingga didengar warga. Kedua tersangka kabur, warga berusaha mengejar ke arah Kampung Sritejokencono,\" ujarnya. Tepatnya di Dusun Buringsari, Kampung Sumberrejo, kata Firmansyah, kedua tersangka terjatuh dari motor. \"Kedua korban jatuh dari motor. Motor ditinggalkan, kedua tersangka lari ke arah areal persawahan Kampung Sritejokencono. Kedua tersangka berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Firman, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara. \"Terancam 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: