Rampas Tas Korban Berisi Jutaan Rupiah

Rampas Tas Korban Berisi Jutaan Rupiah

Radarlampung.co.id - Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (19/2). Tersangka inisial AF (30) warga Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 02.15 Wib. Saat itu, korban bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dari arah Baradatu menuju arah Gunung Labuhan dengan mengendarai mobil daihatsu grand max warna hitam. Kemudian, korban di hadang oleh lima orang yang tidak di kenal dan salah satu dari pelaku langsung merampas tas warna abu-abu milik korban yang berada di dalam mobil yang berisi 2 unit handphone berbagai merek, ATM korban dan uang tunai Rp500.000,-, kemudian pelaku langsung melarikan diri. \"Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan mereka berdua langsung melapor ke Polsek Baradatu,\" Ungkap Andre, Sabtu (19/2). Berdasarkan laporan tersebut, sambung Andre, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku pada hari Kamis (17/2) sekitar pukul. 17.00 Wib, di sebuah perusahaan swasta di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. \"Karena pelaku melakukan perlawanan, makanya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kiri dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis,\" Ujarnya. Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim. (sah/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: