Rampok Truk Bermuatan Kopi, Tiga dari Empat Tersangka Ditembak

Rampok Truk Bermuatan Kopi, Tiga dari Empat Tersangka Ditembak

radarlampung.co.id - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus sindikat pencurian dengan kekerasan (Curas), mobil truk bermuatan kopi antar provinsi, Rabu (5/5).

Dari keempat tersangka, tiga diantaranya dihadiahi timah panas, lantaran melawan ketika hendak diringkus jajaran Reskrim Polres Lampura.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah alat bukti, seperti satu unit Truck Colt Diesel bermuatan Kopi BE 9960 CS, Seutas tali tambang yang dipakai untuk mengikat korban (sopir), lakban dan pakaian korban saat dikenakannya tersebut.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka Curas mobil truck yang berhasil diamankan adalah AR (27) warga Desa Nibung Selatan Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, itu ringkus berada di wilayah Tangerang Banten.

Kemudian AB (36) dan Ma keduanya warga Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, Lamtim tersebut diringkus dikediamannya, masing-masing.

Sementara, satu rekannya yakni Ta (41) warga Desa Sumber Hadi Kecamatan Melinting, Lamtim di ringkus saat bersembunyi di salah satu ruang warga di Kabupaten Lamtim.

\"Ketiga tersangka yang dilumpuhkan itu, adalah AR, AB dan Ma. Ketiganya dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan,\" ungkap AKBP Bambang Yudho Martono, didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (5/5).

Dia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut, dimana para tersangka menggunakan mobil minibus jenis Avanza warna hitam menghadang mobil Truck Colt Diesel dikendarai Korban yang bermuatan Kopi, kemudian tersangka turun dari Mobil Avanza dan menyuruh korban keluar dari truk.

\"Saat korban turun dari truk, para pelaku memukul korban di bagian kepala dan badan. Kemudian korban di ikat menggunakan seutas tali tambang, dan mereka juga melakban mulut korban dengan ancaman sebilah senjata tajam jenis laduk,\" katanya.

Korban tidak berdaya, lalu mengikuti saja keinginan para tersangka. Korban, lalu di bawa ke arah Kabupaten Waykanan. Di lokasi yang jauh dari pemukiman itu, kemudian korban di turunkan oleh sindikat ini.

\"Korban yang di ikat dan di lakban mulutnya, kemudian di lempar para tersangka ke samak-semak di desa Blambangan Umpu, Waykanan. Beruntung korban di selamatkan oleh warga, dan akhirnya melapor ke Polres Lampura,\" bebernya.

Selain mengungkap kasus Curas, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus tipu gelap kendaraan rental. Barang bukti berhasil diamankan adalah satu unit Mobil Suzuki Ertiga BE 2970 JF dengan tersangka berinisial RS (26) merupakan warga Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura.

\"Tersangka sudah kita amankan. Dia (RS) sebelumnya merental kendaraan mobil selama 1 bulan. Setelah masa rental abis, namun mobil tak kunjung di kembalikan, bahkan di gadaikannya sebesar Rp30 juta,\" ujarnya.

Untuk tersangka Curas, kata Kapolres, akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. \"Kemudian untuk tersangka tipu gelap, di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Penjara paling lama 4 tahun, penjara\" tutup Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: