Rampok Udang, Pria Ini Diciduk Polisi

Rampok Udang, Pria Ini Diciduk Polisi

radarlampung.co.id - Aksi perampokan udang di atas perahu klotok terjadi di perairan Denteteladas, Tulangbawang. Burhan (43), warga Kampung Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan Sutikno (38) warga Kampung Bumi Pratama Mandiri, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi korban perampokan oleh lima orang pelaku saat melintas di perairan Denteteladas. Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi pembajakan udang tersebut terjadi pada tanggal 20 November 2019 sekira pukul 00.15 WIB di perairan sungai Denteteladas, Kampung Teladas. \"Saat itu kedua korban melintas di perairan Denteteladas menggunakan perahu klotok membawa udang vaname milik PT. CPB (central pertiwi bahari) sebanyak 102 fiber atau seberat 8.262 kilogram,\" kata Rohmadi kepada radarlampung.co.id, Minggu (12/1). Saat melintas tiba-tiba perahu klotok korban dipepet oleh perahu lima orang pelaku, tiga pelaku langsung menaiki perahu pelapor ketika sudah berdekatan. \"Disitu salah satu pelaku langsung menyiramkan minyak solar diatas terpal penutup fiber, sambil berteriak jangan Macam macam. Dua pelaku lainnya langsung mengancam kedua korban dengan menggunakan golok,\" cerita Kapolsek. Setelah berhasil menguasai perahu korban, para pelaku langsung memutuskan tali pengikat fiber dan menumpahkan udang vaname sebanyak dua fiber ke dalam perahu klotok pelaku dan langsung melarikan diri. \"Akibatnya PT. CPB mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 7.192.800. Kedua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Denteteladas,\" ungkap Rohmadi. Berbekal laporan tersebut, aparat Polsek Denteteladas langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pada hari Sabtu (11/1) sekira pukul 14.00 WIB, salah satu pelaku bernama Haryono (31) warga Kampung Teladas, Kecamatan Denteteladas, berhasil ditangkap saat melintas di jalan poros Kampung Teladas. Sementara, empat orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang. \"Saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku,\" tegasnya. Dari hasil pemeriksaan polisi, Haryono juga telah melakukan dua kali aksi curat yakni di camp PT. Berkah Pasir Timur, Kampung Gedungneneng, Kecamatan Gedungneneng dan Kampung Dente Makmur, Kecamatan Denteteladas. Dari tangan pelaku, aparat Polsek Denteteladas menyita barang bukti dua buah fiber box udang warna coklat, udang vaname sebanyak 1,5 kilogram, sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit warna hitam, tiga buah besi as kruk dan sepeda motor Honda Revo warna hitam. Haryono saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Denteteladas dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: