Hamili Siswi SMK, Buruh Diciduk Anggota Polres Lamtin

Hamili Siswi SMK, Buruh Diciduk Anggota Polres Lamtin

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur mengamankan RP (26), warga Kecamatan Sukadana yang diduga melakukan pencabulan. Korbannya adalah DL (16), yang tinggal di wilayah sama. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Faria Arista menjelaskan, RP diamankan Jumat petang (19/3). Pencabulan tersebut terjadi pada 18 Oktober 2020 lalu. Modusnya, RP menjemput DL yang sedang main ke rumah rekannya. Dari sini, DL dibawa ke rumah RP. Kemudian ia merayu dan membujuk anak baru gede (ABG) itu agar mau berhubungan intim. Perbuatan RP menyebabkan DL yang masih duduk di kelas 1 SMA, hamil lima bulan. Kasus ini kemudian dilaporkan dan anggota Polres Lamtim melakukan penyelidikan. RP yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap. \"Tersangka kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" kata AKP Faria Arista. (wid/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: