Hanafi Pulung Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Hanafi Pulung Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Hanafi Pulung minta warga menaati aturan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) No. 05/2015 tentang Pengelolaan Sampah. Itu guna lingkungan tempat tinggal warga dapat bersih dan nyaman. Harapan itu disampaikannya, saat sosialisasi Perda 05/2015 tentang pengelolaan sampah pada Minggu (19/7) lalu, kepada masyarakat Kecamatan Kedaton yang dihadiri 100 orang lebih. Adapun, sosialisasi itu diisi oleh dua orang narasumber: Ir. Tunas Budi Lukito dan Yudo Priyanto, SH. \"Alhamdulillah, warga sangat antusias dalam menghadiri acara tersebut,\" katanya kepada Radar Lampung, Senin (20/7). [caption id=\"attachment_131975\" align=\"alignnone\" width=\"1280\"]\"\" Sosialisasi Perda 05/2015 tentang pengelolaan sampah oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Hanafi Pulung di Kecamatan Kedaton, Minggu (19/7). Foto Ist for radarlampung.co.id[/caption] Ditegaskan, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Bandarlampung itu, bahwa pengelolaan sampah di Kota Tapis Berseri harus terus ditingkatkan. Terlebih, peran masyarakat. Karenanya, Pemkot dan DPRD Kota Bandarlampung telah menyosialisasikan serta mengajak masyarakat mengatasi masalah sampah. Diterangkannya, dalam Perda ini diatur seluruh masalah persampahan, termasuk aturan membuang sampah di lingkungan dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. [caption id=\"attachment_131967\" align=\"alignnone\" width=\"1032\"]\"\" Sosialisasi Perda 05/2015 tentang pengelolaan sampah oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Hanafi Pulung di Kecamatan Kedaton, Minggu (19/7). Foto Ist for radarlampung.co.id[/caption] Disebutkan dalam Perda, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah dan atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan tanpa mengacu pada Perda 05/2015 tentang pengelolaan sampah yang disosialisasikan. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: