Hanya Butuh 6 Jam Bagi Polisi Tangkap Bandit Ini

Hanya Butuh 6 Jam Bagi Polisi Tangkap Bandit Ini

radarlampung.co.id-Imam Masodik (23) berhasil diamankan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang. Warga  SP5B, Kampung Saktijaya, Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tulangbawang Barat ini diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tuba. Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Imam ditangkap Minggu (24/3) dinihari sekira pukul 03.00 WIB di Jalan lintas timur Kecamatan Banjaragung. Zainul menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Karmita (53) warga Kampung Tunggalwarga. Dilanjutkannya, aksi pelaku, terjadi pada Sabtu (23/3) malam sekira pukul 21.00 WIB di halaman rumah korban. \"Saat itu sepeda motor milik korban terparkir di bagian samping rumah. Ketika korban hendak memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah ternyata sepeda motor tersebut telah hilang. Korban pun dengan cepat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tulangbawang,\" kata Zainul, Minggu (24/3). Mantan Kasat Reskrim Polres Mesuji itu menambahkan, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Tossa warna silver biru BE 8543 S yang ditaksir seharga Rp. 3,5 Juta. \"Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan kegigihan petugas kami dilapangan, dalam waktu 6 jam akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil diungkap,\" jelasnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita BB berupa sepeda motor Tossa warna silver biru BE 8543 S milik korban dan sebilah senjata tajam jenis pisau stainless. \"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,\" tandas Zainul. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: