Iklan Bos Aca Header Detail

Harapkan Segera Lantik Camat dan Sekcam Definitif

Harapkan Segera Lantik Camat dan Sekcam Definitif

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berbagai kalangan mengharapkan Pemkab Tanggamus dapat segera menetapkan pejabat camat dan sekcam  definitif, pada kecamatan Sumberejo, Gunung Alip dan Kotaagung Barat. Menyusul telah pensiunnya para pejabat tersebut pada Maret dan April 2022 ini. Seperti disampaikan, Andin warga Kotaagung menurutnya perlunya segera dilakukan pelantikan pejabat definitif, karena para pejabat yang pensiun tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan pada masyarakat. \"Jadi diharapkan kosongnya pejabat definitif pada jabatan tersebut, jangan terlalu lama, karena tidak menutup kemungkinan jika terlalu lama kosong, akan berpengaruh optimalnya Pelayanan pada masyarakat,\" ungkap Andin. Hal senada disampaikan, Adit warga Tanggamus lainnya bahwa kata dia seperti jabatan Sekcam, jika dibayarkan terlalu lama kosong, maka dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan masyarakat. “Dimana Camat bukan mustahil kerjanya akan pincang, kalau gak ada Sekcam,” katanya. Demikian juga kecamatan, dikhawatirkan kinerjanya akan kurang  optimal kalau terlalu lama dipimpin Plt.Camat. Untuk itu diharapkan posisi camat dan sekcam yang pensiun tersebut dapat segera diisi pejabat definitif, pungkas Adit almuni universitas UPI YPTK sumatera barat itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Dua camat dan satu sekretaris kecamatan memasuki masa pensiun, April ini. Penggantinya masih dalam pembahasan. Kepala Bidang Pengembangan ASN Edwin Syah mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan, tiga pejabat itu adalah Camat Sumberejo Pardi, Camat Gunungalip Sutoto dan Sekretaris Kecamatan Kotaagung Barat Zailani. “Siapa yang akan menggantikan mereka pasca pensiun, saat ini masih dalam pembahasan pimpinan,” kata Edwin Syah. Terpisah, Camat Sumberejo Pardi ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id mengatakan dirinya telah pensiun terhitung 1 April 2022. ”Untuk mengisi kekosongan jabatan camat, sementara sekretaris kecamatan menjadi pelaksana tugas (Plt.),” kata Pardi. (ehl/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: