Rapid Tes Reaktif, Tersangka Dugaan Korupsi Batal Ditahan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) Tebaliokh Kecamatan Batubrak, Senin (28/12). Dalam kasus ini, jaksa menetapkan satu tersangka, yakni Akrom. Kepala Kejari Lambar Riyadi mengungkapkan, Akrom diduga terlibat dalam penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp170 juta. ”Hari ini kita lakukan pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan korupsi anggaran BUMPekon senilai Rp170 juta,\" kata Riyadi dalam ekspose di Kejari Lambar, Senin (28/12). Riyadi yang didampingi Kasi Pidsus Bambang Irawan, Kasi Datun Yayan Indriana dan Kasi Intelijen Atik Ari Yosa menuturkan, meski secara administrasi sudah selesai dan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, namun penahanan batal dilakukan. Pasalnya, hasil rapid tes Akrom yang rencananya akan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Krui, reaktif. ”Untuk berkas perkaranya sudah tidak ada kendala. Tinggal kita limpahkan ke PN Tipikor dan menunggu jadwal sidang. Namun karena hasil rapid tes terhadap saudara A reaktif, jadi kami akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Apakah dilakukan isolasi di rumah sakit atau penanganan lainnya,” urainya. Riyadi melanjutkan, dalam kasus ini Akrom didampingi pengacara. Sejak awal perkara ditangani, ia cukup kooperatif dan belum pernah mangkir dari panggilan. ”Tadi tersangka datang ke sini, didampingi keluarga dan kuasa hukum sekitar pukul 11.00 WIB,” bebernya. Penanganan dugaan penggelapan dana penyertaan modal BUMPekon Tebaliokh tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 dengan kerugiaan negara sekitar Rp170 juta tersebut bermula dari informasi yang diterima kejaksaan. Penyertaan modal BUMPekon tersebut bersumber dana desa yang masuk dalam APBDesa. Penyaluran secara bertahap. Mulai dari 2016 dengan anggarannya sebesar Rp90 juta dan tahun 2017 Rp50 juta. Anggaran diduga tidak tersalurkan. Kemudian tahun 2018 sebesar Rp30 disalurkan, tetapi tidak sesuai peruntukan. Pihak intelijen kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah ditemukan cukup indikasi, kasus ini naik ke tahap penyelidikan. Dari hasil penyelidikan awal tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan penyimpangan dana BUMPekon Tebaliokh mencapai Rp170 juta. Namun bisa jadi itu akan bertambah. Sebab ada indikasi lain seperti pelaksanaan pembangunan fisik di pekon tersebut. Sebelumnya Pemkab Lambar telah memberikan jangka waktu selama 14 hari sejak 29 Oktober 2019 agar peratin Tebaliokh mengembalikan kerugian. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, Akrom tidak mengindahkan. Kemudian ditunjuk pengganti sementara yaitu juru tulis (Jurtul) pekon. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: