Ratusan Nelayan Bandarlampung Kantongi Polis Asuransi

Ratusan Nelayan Bandarlampung Kantongi Polis Asuransi

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) meyalurkan sebanyak 493 polis asuransi bagi nelayan pesisir di wilayah pesisir kota setempat. Sebanyak 390 polis asuransi bersumber dari APBD kota dan 103 polis asuransi yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung. Bantuan secara simbolis diberikan secara langsung oleh Walikota Bandarlampung Herman HN didampingi Kepala DKP Kota Bandarlampung Erwin di TPI Lempasing, Telukbetung Timur, Rabu (25/11). Kepala DKP Kota Bandarlampung Erwin mengatakan, selain pemberian bantuan polis asuransi yang berasal dari Pemkot dan Pemrov, pihaknya juga memberikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) secara gratis kepada 5 UMKM di bawah binaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung. Pemkot Bandarlampung juga memberikan operasional kapal, berupa Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) untuk ukuran kapal di bawah 5 Gros ton sebanyak 34 buah BPKP kepada nelayan pemilik kapal secara gratis. “Tujuan dari BPKP adalah untuk kelengkapan surat-surat/dokumen dalam kepemilikan kapal, status hukum kepemilikan kapal nelayan lebih jelas sehingga nelayan akan merasa nyaman dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut,” terangnya. Berkat dukungan dan usaha walikota, Pemkot juga mendapat bantuan stimulus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 berupa 22 unit Chest Freezer dan 2 unit Alat Pengolahan Perikanan dan kepada 11 kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan. “Untuk polis asuransi sumber dananya berasal dari APBD Bandarlampung, kalau bantuan chest freezer dari Kementerian Kelautan,” pungkasnya. Sementara, Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan tujuan dari pemberian polis asuransi jiwa tersebut agar hak-hak dari nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dan dapat memberikan ketentraman dan kenyamanan bagi para nelayan dalam usaha penangkapan ikan di laut. Menurutnya, ahli waris dari penerima polis akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp100 juta apabila nama yang tertera di dalam polis mengalami kecelakaan sehingga kehilangan jiwa pada saat melaut. “Tentunya kita berharap polis asuransi ini tidak pernah dipergunakan. Kalau ini digunakan berarti saudara kita nelayan mengalami musibah. Mudah-mudahan tidak terjadi karena kita ingin baik semua,” tandasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: