Hari Ini Pelantikan PAW DPRD Lampung, Tapi tanpa Fraksi PDI Perjuangan
RADARLAMPUNG.CO.ID – Hari ini (4/1), pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) enam anggota DPRD Lampung rencananya bakal dilangsungkan. PAW dilakukan lantaran ada Anggota Legislatif (Aleg) yang menjadi peserta pada pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Catatan Radar Lampung ada delapan orang yang menjadi peserta pilkada. Rinciannya, Eva Dwiana yang maju pada Pilwakot Bandarlampung, Tulus Purnomo Wibowo (Pilwakot Bandarlampung), Johan Sulaiman (Pilwakot Bandarlampung), Toni Eka Candra (Pilbup Lamsel), Antoni Imam (Pilbup Lamsel), Ahmad Mufti Salim (Pilwakot Metro), Musa Ahmad (Pilbup Lamteng), dan Azwar Hadi (Pilbup Lamtim). Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda mengatakan, memang hari ini (4/1) dijadwalkan pelantikan PAW kepada pengganti, dengan catatan: selain dari fraksi PDI Perjuangan. Artinya, yang di-PAW hanya enam orang saja. Untuk dua orang dari fraksi PDI Perjuangan, yakni Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Wibowo masih belum dijadwalkan. \"Iya benar, besok ada pelantikan. Dari Golkar dan PKS saja,\" ujarnya, Minggu (3/1). Tina melanjutkan, alasan tidak dilakukan PAW terhadap dua orang dari fraksi PDI Perjuangan itu lantaran pihaknya belum menerima SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun dia tidak memberikan alasan yang pasti mengapa SK belum dikeluarkan. \"Belum (belum terima SK Kemendagri). Karena memang usulannya agak belakangan (usulan mundur dari anggota DPRD) Sekretariat menerimanya,\" katanya. Sementara, Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mengatakan memang yang dijadwalkan PAW adalah dari PKS dan Golkar. \"Sisanya mungkin masih berproses. Tapi jelasnya tanya ketua saja ya,\" kata dia. Merujuk UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) No. 17 tahun 2014. Pasal 242 ayat 1 berbunyi Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat 1 dan Pasal 240 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Kemudian di ayat kedua dijelaskan, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Artinya, peraih suara terbanyak kedua di bawahnya atau di bawahnya lagi yang berpeluang menggantikan ke tujuh nama tersebut jika melenggang menjadi peserta pilkada. Jika merujuk kepada keputusan komisi pemilihan umum provinsi lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilihan umum anggota DPRD Lampung tahun 2019, untuk Eva Dwiana yang masuk dalam Dapil I Bandarlampung mendapatkan 86.258 suara. Diikuti Kostìana, dengan 13.437 suara. Kemudian, Ar. Suparno dengan 4.714 suara dan terakhir yang masuk DPRD asal Dapil I adalah Aprilliati dengan raihan suara sebanyak 4304. Sementara suara di bawah Aprilliati adalah Lenistan Nainggolan dengan 3.369 suara. Sementara di Dapil II Lampung Selatan, Partai Golkar hanya menduduki satu Kursi saja, yakni Tony Eka Candra dengan 24.159 suara. Calon penggantinya adalah I Gede Jelantik dangan raihan suara terbanyak kedua asal partai golkar yakni 6.004 suara. Pun PKS di Lamsel hanya menduduki satu kursi saja dengan suara terbanyak diraih Antoni Imam yakni 20.617 suara. Posisi kedua dengan 15.302 suara yakni Puji Sartono. Sementara Tulus Purnomo Wibowo menduduki Dapil V Lampung Utara-Waykanan. Di dapil ini hanya ada dua kursi DPRD asal PDI Perjuangan. Suara terbanyak diraih Yose Rizal (20.397 suara). Sementara Tulus berada di posisi kedua dengan 14.042 suara. Posisi di bawahnya adalah Sahdana dengan 9.145 suara. Lalu, Ahmad Mufti Salim yang berada di Dapil 7 Lampung Tengah meraih suara terbanyak dari PKS (17.730). Di sana hanya ada satu kursi dari PKS. Artinya, suara terbanyak kedua, bisa menjadi Calon PAW Mufti jika benar melenggang menjadi kontestan Pilwakot Metro. Dia adalah Vittorio Dwison dengan mengantongi 3.540 suara. Di dapil yang sama, calon PAW Musa Ahmad adalah Ferdy Perdian Azis (10.119 suara), peraih suara ketiga terbanyak asal partai Golkar. Posisi pertama diraih Musa (28.504 suara) diikuti I Made Bagiasa (15.826 suara) yang juga lolos menjadi wakil rakyat tingkat I. Sementara, di Dapil 8 Lampung Timur juga hanya menduduki satu kursi atas nama Azwar Hadi dengan 16.955 kursi. Lalu posisi kedua yang juga calon PAW Azwar adalah Ali Imron (5936 kursi). Nama – Dapil – Calon PAW 1. Toni Eka Candra – Lamsel – I Gede Jelantik 2. Antoni Imam – Lamsel – Puji Sartono 3. Ahmad Mufti Salim – Metro – Vittorio Dwison 4. Azwar Hadi – Lamtim – Ali Imron 5. Eva Dwiana – Bandarlampung – Lenistan Nainggolan 6. Musa Ahmad – Lamteng – Ferdy Perdian Azis 7. Tulus Purnomo – Bandarlampung – Sahdana 8. Johan Sulaiman - Pringsewu, Metro, Pesawaran - Zunianto Sumber: KPU Provinsi Lampung (abd/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: