Iklan Bos Aca Header Detail

Hari Ini Sidang Perdana Mustafa, JPU KPK Bacakan Dakwaan di Gedung Merah Putih

Hari Ini Sidang Perdana Mustafa, JPU KPK Bacakan Dakwaan di Gedung Merah Putih

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direncanakan hari ini (18/1), sidang perdana suap fee proyek atas mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. \"Kalau tidak ada perubahan benar besok (Senin) sidang (Mustafa) akan digelar. Majelis hakimnya juga sudah ditetapkan,\" kata Humas PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan, Minggu (17/1). Hendri menuturkan, lima hakim yang akan mengawal sidang itu yakni: Efiyanto, Siti Insirah, Gustina Aryani, Abdul Gani, dan Edi Purbanus. Dengan Ketua Majelis hakim Efiyanto. \"Sidang akan kita gelar di ruang Garuda (utama). Tetap dengan cara (sidang) online,\" katanya. Ditanya terkait apakah pihaknya membutuhkan pengamanan di persidangan ini, Hendri menjelaskan terkait pengamanan pihaknya sudah menyerahkan ke instansi terkait: Polda Lampung. \"Pengamanan sudah tersedia: bantuan dari Polda Lampung,\" kata dia. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustafa: Ajo Supriyanto menuturkan, pihaknya tak menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi sidang perdana kliennya itu. \"Cuma nanti kami hanya mendengarkan keterangan pembacaan dakwaan jaksa KPK saja,\" katanya. Pihaknya, kata dia, akan menyiapkan beberapa saksi yang meringankan. \"Setelah semua saksi dari jaksa KPK dihadirkan, kami pun akan mengajukan,\" jelasnya. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menuturkan, sidang nantinya akan digelar pada pukul 09.00 WIB. \"Kami akan menggelar sidang secara online,\" ujarnya. Nanti, lanjut Taufiq, pihaknya akan berada di Gedung Merah Putih --markas KPK. \"Nanti memang sidang akan digelar secara online. Kalau jadwalnya mendengarkan saksi, baru saksi-saksinya akan kita hadirkan di PN,\" ungkapnya. Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Mustafa terkait penerimaan hadiah atau janji. Dan pasal yang disangkakan yakni 12a, pasal 11 dan pasal 12b. \"Penyidik KPK telah memeriksa dan melakukan BAP terhadap 181 saksi. Dimana, 180 saksi yang memberatkan dan satu saksi meringankan juga ahli suara,\" kata Taufiq, Senin (11/1). (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: