Hari Ini, KPK Limpahkan Berkas Empat Tersangka Suap Fee Proyek Lampura

Hari Ini, KPK Limpahkan Berkas Empat Tersangka Suap Fee Proyek Lampura

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkas tersangka suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yakni Agung Ilmu Mangkunegara dijadwalkan akan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, hari ini (17/2). \"Ya direncanakan akan dilimpahkan pada Senin,\" kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada radarlampung.co.id, Minggu (16/2) sore. Ali -sapaan akrab dirinya- menambahkan, selain Bupati Nonaktif Lampura itu, pihaknya juga akan melimpahkan berkas tiga tersangka yang lain seperti mantan Kadis PUPR Syahbudin, Kadis Perdagangan Wan Hendri, dan paman dari Agung sendiri yakni Raden Syahril alias Ami. \"Karena memang dakwaan berkas perkara keempat sudah rampung disusun. Jadi kedepan, persidangannya akan segera dijadwalkan,\" kata Ali. Namun, Ali belum mau membeberkan dimana nantinya keempat tersangka tersebut ditempatkan. Menurutnya, hal itu belum bisa ia beberkan. \"Kalau itu (tempat penahanan, red) masih kita kaji dulu,\" ungkapnya. Tetapi, menurut informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, untuk Agung Ilmu Mangkunegara akan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung bersama Raden Syahril. Sedangkan untuk Wan Hendri dan Syahbudin akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: