Hari Ini, Sebanyak 315 Narapidana di Lampung Dibebaskan

Hari Ini, Sebanyak 315 Narapidana di Lampung Dibebaskan

radarlampung.co.id - Merujuk dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, hingga pada Jumat (3/4) hari ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Lampung telah membebaskan para narapidana sebanyak 315 orang.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Nofli mengatakan, keseluruhan dari 315 orang narapidana yang dibebaskan tersebut berasal dari sembilan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan yang ada di Provinsi Lampung.

\"Dengan rincian yakni untuk Lapas Kotabumi sebanyak 30 orang, Lapas Narkotika 1 orang, Rutan Menggala 59 orang, Lapas Gunung Sugih 35 orang, Rutan Kota Agung 2 orang, Lapas Metro 30 orang, Rutan Bandarlampung 72 orang, Rutan Sukadana 38 orang dan Lapas Kelas I Bandarlampung 48 orang, dengan total 315 orang,\" ujar Nofli kepada radarlampung.co.id.

Dan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak di wilayah Lampung total keseluruhan dari tanggal 1 April 2020 hingga 3 April 2020 sejumlah 804 orang. \"Dengan rincian dari tanggal 1 April 2020 itu 104 orang, tanggal 2 April 2020 sebanyak 385 orang, dan tanggal 3 April 2020 sebanyak 315 orang,\" ucapnya.

Pelaksanaan asimilasi ini terus akan dilakukan sampai hingga tanggal 7 April 2020. \"Untuk rinciannya akan kita update setiap hari,\" ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 2.416 narapidana baik dewasa dan anak yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyakatan (Lapas) di Provinsi Lampung akan dibebaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Lampung, pembebasan ini terhitung sejak Rabu (1/4) hingga Selasa (7/4).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Nofli mengatakan, hingga kini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para narapidana tersebut. \"Narapidana yang dibebaskan itu juga telah memenuhi kriteria dan syarat untuk dibebaskan,\" ujar Nofli -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Kamis (2/4).

Nofli menambahkan, pembebasan itu juga sudah tertuang dengan keputusan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, serta berdasarkan keputusan Menkumham Nomor: M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

\"Juga untuk pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Menkumham di jajaran lapas/LPKA/Rutan wilayah Lampung, sudah dilakukan pendataan narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan sejumlah 2.416,\" ucapnya.

Menurutnya, proses pembebasan warga binaan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan melalui proses sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Yang dimana peraturan itu tertuang dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidananya dan 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020, tidak melanggar tata tertib di Lapas/Rutan. Kemudian bukan perkara korupsi, terorisme, narkotika (PP 99) dan bukan WNA.

\"Lalu untuk integrasi telah menjalani 2/3 masa pidananya,\" singkatnya.

Sedangkan, berdasarkan laporan UPT, pada 1 April 2020 lalu jumlah narapidana yang bebas karena asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) adalah 101 orang. \"Lalu pada Kamis (2/4) ini ada 243 orang narapidana dan anak yang dibebaskan,\" tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung Rony Kurnia melalui Kasubsi Registrasi dan Pelayanan Tahanan Boy Naldo Gultom mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap narapidana di lingkungannya.

\"Direncanakan yang akan di asimilasikan ada 249 orang yang akan dilakukan pembebasan secara bertahap sampai tgl 7 April 2020 mendatang. Mereka ini yang sudah memenuhi syarat dalam Peraturan dan Keputusan Menkumham,\" jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: