Hari Ketiga, 22 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Mustafa
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi rentetan kasus pengadaan barang dan jasa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng): Mustafa. Setidaknya, ini sudah kali ke tiga dalam pekan ini. Hari ini (22/10), KPK memeriksa 8 saksi. Di SPN Kemiling Polda Lampung. Mereka yang menjalani pemeriksaan merupakan unsur PNS dan pihak swasta. \"Ya, untuk hari ini ada 8 orang saksi yang terperiksa,\" kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada radarlampung.co.id. Dirinya pun menjelaskan, 8 saksi yang diperiksa dari unsur swasta yakni: Ridduan Agus Taqwa, Leo Misnan, Rico Yonazan, Mamat, Gunawan, Norman, Hendra Muzaini. \"Dari unsur PNS yakni Kepala Inspektorat Lampung Tengah: Muhibbatullah,\" kata dia. Total ada sekitar 22 saksi yang diperiksa oleh KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, 8 orang saksi kembali diperiksa oleh KPK dalam kasus mantan Bupati Lampung Tengah: Mustafa --tersangka suap kasus gratifikasi. Beberapa orang yang diperiksa itu yakni: Tri Wahyudi --ASN Pemkab Lampung Tengah; Mutahridi Putra Negara --Wiraswasta, Yusron Fauzi Saleh --Wiraswasta, Boby Sutowo --Wiraswasta, Ari --Wiraswasta, M. Nasir --Eks DPRD Lampung Tengah, Imam Wahyudi Akbar --Wiraswasta, dan Achmad Sarpudin Madjid alias oleng --Wiraswasta. Sebelumnya pun, 6 saksi atas perkara mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng): Mustafa, juga dipemeriksa KPK. Pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi berkas perkara mantan Bupati yang terkenal dengan jargon kece itu. Informasi yang didapat oleh radarlampung.co.id, pemeriksaan itu dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Polda Lampung, pada Selasa (20/10). Pelengkapan berkas itu merupakan tahap satu. Beberapa saksi yang diperiksa oleh KPK itu merupakan dari beberapa pihak swasta. Yang dimana saksi-saksi itu mengetahui adanya setoran fee proyek ke Mustafa. Keenam yang diperiksa oleh KPK itu yakni: Syamsudin Samsi, Mas Yuli Charda, B. Sukamto, Yusnan Eko Rozali, juga Dicky Purna Jaya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: