Ratusan Warga Urus Izin Resepsi Pernikahan

Ratusan Warga Urus Izin Resepsi Pernikahan

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mencatat ada sebanyak 150 permohonan mengurus rekomendssi izin keramaian resepsi pernikahan. Kepala Keuangan Gugus Tugas Covid-19 Bandarlampung, M. Rizki mengatakan, jumlah itu sudah disetujui. Sedangkan, yang masih dalam proses permohonan masih sekitar 20 permohonan. \"Berkas permohonannya sedang prores diajukan ke pak sekretaris daerah (sekda) selaku kepala sekretariat gugus tugas,” katanya, Selasa (11/8). Ada beberapa kriteria dalam meloloskan rekomendasi izin keramaian. Diantaranya pemohon mengajukan permohonan, menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan, peninjauan ke lapangan pada saat pelaksanaan. Rekomendasi itu, diketahui berdasarkan perawaturan Walikota Bandarlampung No. 18 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan penyebaran Covid-19 melalui protokol kesehatan. Adapun maksimal tamu undangan sebanyak 150 orang. “Jadi kita memberikan jumlah tamu undangan itu sesuai dengan kapasitas tempat dan saat ini yang kita berikan itu untuk waktu pelaksanaan maksimal tiga jam tanpa ada hiburan,” kata Sekretaris BPBD Bandarlampung ini. Ia menjelaskan dalam arti kata memakai sarung tangan, masker, face shield dan menyediakan sarana protokol kesehatan di antaranya persyaratan untuk mencuci tangan di pintu masuk. “Dan juga menyiapkan tempat transit di pintu masuk. Itu gunanya untuk mencegah bertumpuknya para tamu undangan berada di dalam dan juga kita batasi maksimal pertamu undangan itu 15 menit dalam ruangan acara,” jelasnya. Menurutnya, terkait acara resepsi di masa Covid-19, sampai saat ini belum ada yang dibubarkan karena sudah diupayakan dengan menurunkan 10 tim patroli yang dari pagi sampai malam patroli di seluruh wilayah Kota Bandarlampung. “Dan itu ketika kita memberikan rekomendasi mereka akan mengontrol dan alhamdulillah sampai saat ini cukup baik pelaksanaannya,” ucapnya. Kalaupun memang ada yang sedikit di lapangan kurang mematuhi maka diberikan teguran dulu karena memang kondisi di lapangan itu agak susah. “Tapi alhamdulillah ketika anggota kita turun kita punya komitmen. Ya kalaupun pembubaran tidak berapa kali teguran kita ke lokasi kita lihat kalau memang situasi tidak bisa dikendalikan ya akan kita bubarkan oleh tim kita,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa satu tim patroli lebih kurang 18 orang terdiri dari berbagai unsur yaitu dari Polresta Bandarlampung, Kodim, didukung juga oleh Marinir, dari Satpol PP dari Dinas Perhubungan.“Jadi satu tim itu lengka mereka kekuatannya,” pungkasnya. Di sisi lain, Kepala Badan Polisi Pamong Peraja (Banpol PP) Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan, bagi masyarakat yang akan mengurus izin keramaian, terlebih dahulu mengurus rekomendasi dari gugus tugas yang berada di Jl. Kapten Tendean No. 2, Palapa, Kec. Tanjungkarang Pusat. \"Mengurus rekomendasinya di Markas BPBD Kota Bandarlampung. Pengurusan rekomendasi ini tidak dipungut biaya sepeserpun dalam bentuk apapun. Sifatnya, rekomendasi ini, agar pihak penyelenggara agar patuh melaksanakan protokol kesehatan,\" pungkasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: