Hari Pertama Ramadan, Sekprov Sebut Aktifitas ASN Aktif Seperti Biasa

Hari Pertama Ramadan, Sekprov Sebut Aktifitas ASN Aktif Seperti Biasa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat edaran (SE) pemetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah. Di mana, untuk instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat 12.00 WIB-12.30 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB. Dan Jumat pulang pukul 15.30 WIB. Terpantau, pada Selasa (13/4) pagi atau hari pertama puasa, aktifitas di lingkungan Pemprov Lampung tampak seperti biasa. Hadir Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto dan pejabat lainnya mengikuti rapat virtual di Dinas Kominfotik terkait peluncuran aksi pencegahan korupsi 2021-2022. Siang harinya, saat memasuki jadwal salat Dzuhur, tampak Masjid At Tanwir di lingkungan Pemprov setempat penuh diisi ASN setempat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan jaga jarak dan menggunakan masker. Serta diadakan kultum Ramadan. Saat dikonfirmasi terkait pantauannya terhadap penerapan jam kerja ASN selama Ramadan, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan tidak ada masalah, dan pihalnya tetap aktif bekerja seperti hari biasa. \"Hari ini hari pertama, kita sudah aktif gak ada masalah, surat edaran dari MenPAN-RB sudah ada, surat edaran dari pemprov sudah ada,\" singkatnya kepada Radarlampung.co.id, saat ditemui di area Diskominfotik setempat, Selasa (13/4). (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: