Hari Pertama, Bawaslu Fokus Turunkan APK Baliho
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seluruh Bawaslu di 15 kabupaten/kota Minggu (14/4) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik seluruh peserta Pemilu. Termasuk di Bandarlampung. Hari pertama penertiban, Bawaslu Bandarlampung bersama Banpol PP Bandarlampung fokus menurunkan APK berukuran besar. Dalam pantauan, mulai di Bundaran Tugu Adipura, Enggal Bandarlampung, beberapa spot banner kini hanya terlihat putih. Sebelumnya penuh dengan wajah caleg maupun parpol dan capres. Beberapa titik di Jl. Teuku Umar, Radin Intan, maupun Jl. Kartini pun ditertibkan. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah ditemui usai menurunkan beberapa titik APK di Bandarlampung menegaskan akan menertibkan semua APK yang terpasang di Bandarlampung. Tanpa terkecuali. \"Mulai hari ini kami akan menertibkan APK yang terpasang di Kota Bandarlampung tanpa terkecuali, bilboard yang besar akan kami turunkan juga,\" sebut Candra. Candra mengaku telah menginstruksikan jajaran di bawahnya hingga PPL (panitia pengawas lapangan) untuk berkordinasi dengan Banpol PP dan Kesbangpol untuk penertiban ini. Targetnya H-1 sudah selesai semua, baik di jalan besar maupun di gang-gang di lingkungan warga yang memang sudah menjamur. \"Jadi setelah kami melaksanakan apel besar pengawasan, saya minta kepada jajaran kita untuk turun langsung jangan hanya mengandalkan pihak terkait saja. Tetapi pengawas TPS juga harus turun langsung untuk menertibkan APK di seputaran Bandarlampung,\" tambahnya. Selain penertiban APK, Candra juga mengintruksikan anggotanya melakukan patroli pengawasan sepanjang jalan. Namun bukan konvoi, ini untuk melihat apabila ada potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. \"Ini harus dilaporkan secara berjenjang. Kampanye di luar jadwal sudah dilarang dalam pasal 492 Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu. Ada unsur pidana pemilu apabila masih ada peserta pemilu yang melakukan kampanye,\" sambungnya. Candra juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, harus memperhatikan bahwa saat ini sudah masa tenang dilarang melakukan kampanye. Dilarang melakukan serangan fajar untuk mempengaruhi pemilih. Dilarang pula mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih karena itu juga ada unsur pidana pemilu dan itu diatur dalam Undang-undang 7/2017. Baik itu berkampanye secara langsung maupun dalam bentuk lain seperti kampanye di media sosial. (rma/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: