Hari Raya Idul Fitri, Tujuh Napiter Dapat Remisi

Hari Raya Idul Fitri, Tujuh Napiter Dapat Remisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung akan memberikan remisi, terhadap warga binaan yang terjerat tindak pidana terorisme. Itu dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Farid Djunaedi. \"Ya ada sekitar tujuh warga binaan perkara terorisme di beberapa UPT se-Lampung yang akan mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini. Ini sifatnya masih sementara. Masih pengusulan saja. Tak menutup kemungkinan akan bertambah,\" katanya, Selasa (26/5). Menurut Farid, tujuh orang warga binaan perkara terorisme tersebut yang mendapat remisi, yakni di antaranya lima orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung. \"Sedangkan besaran remisi yang didapatkan warga binaan antaranya antara satu bulan warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung, 15 hari warga binaan Lapas Metro, satu bukan dan 15 hari warga binaan Lapas kalianda, 15 warga binaan Lapas Gunung Sugih, dan satu bulan warga binaan Lapas Kotabumi,\" kata dia. \"Dan mereka yang mendapatkan remisi ini dari remisi tahun ke 2, 3, dan 4,\" tambahnya. Farid menambahkan untuk warga binaan perkara tindak pidana terorisme lainnya yang tidak mendapatkan remisi hari raya idul fitri tahun 2022 juga adalah sebanyak tujuh orang. Di antaranya tiga orang warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung, dua warga binaan Lapas Kelas II Metro, dan dua warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda. \"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum NKRI, belum deradikalisasi,dan sedang pengusulan remisi keterlambatan administrasi,\" ungkapnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: