Hari Raya Nyepi, Kanwil Kemenkumham Tak Beri Remisi Khusus II Bagi Napi

Hari Raya Nyepi, Kanwil Kemenkumham Tak Beri Remisi Khusus II Bagi Napi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Momen perayaan Hari Raya Nyepi 2914 Saka kali ini tak menjadi momen untuk bisa bebas bagi narapidana lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Lampung. Tak ada satu pun di antara mereka yang bebas atau mendapat remisi khusus II. \"Tidak ada (napi, red) yang dapat remisi Khusus II, untuk perayaan Nyepi ini,\" ujar Kasubag Pelaporan, Humas, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan kepada radarlampung.co.id, Jumat (8/3) sore. Erwin memaparkan, total ada 17 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus I, atau pengurangan masa tahanan. Jumlah napi penerima remisi tertinggi, berasal dari LP Kelas IIA Kotabumi yakni 3 Napi atau Warga binaan. Kemudian LP Kelas IIA Kalianda, LP kelas IIA Metro, dan rutan kelas II Menggala, masing-masing 2 napi. Kemudian LP Kelas IA Bandarlampung, LP Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, LP Kelas IIB Kota Agung, LPKA Kelas II Bandarlampung, LP Kelas III Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandarlampung, Rutan Kelas IIB Sukadana, dan Rutan Kelas II Kotabumi, masing-masing 1 napi mendapatkan remisi khusus I. Penerima remisi tersebut ditandatangani oleh Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi. \"Jumlahnya beda-beda, yang dapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 4 napi, 1 bulan 11 napi, dan 45 hari 2 napi,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: