Razia di Lapas Kotaagung, Tujuh Napi Diduga Konsumsi Narkoba
radarlampung.co.id – Tim gabungan Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Kotaagung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan tujuh narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Kotaagung. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tujuh napi tersebut, tiga di antaranya tersangkut kasus narkotika. Mereka adalah Mirta Yudi (35), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara; Andi Haryanto (38), warga Pekon Wayngison, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu dan Andi Sudjatmoko (33), warga Desa Gedongtataan, Pesawaran.
Dua lainnya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Yaitu Zulfiter (39), warga Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung dan Riyan Afrizal (20), warga Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Kemudian, Hermanto (32), warga Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus dan Aldi Cahyadi (29), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Keduanya dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman mengatakan, tujuh napi diamankan dalam razia yang dilakukan usai apel pagi. Kegiatan ini untuk memberantas peredaran barang terlarang seperti handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar).
”Upaya ini juga menindaklanjuti penemuan bola kasti berisi Sabu yang dilempar orang tidak dikenal dari luar tembok Lapas beberapa waktu lalu,\" kata Beni.
Sebelumnya, pihak lapas berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan. Langkah ini sebagai bentuk sinergitas antarlembaga.
Tim gabungan kemudian menyasar Blok B, D dan blok E. hasilnya, didapat dua unit ponsel, satu jam tangan dan charger. Tidak hanya itu. Petugas menemukan bong, sabu sisa pakai hingga pipa kaca yang masih terdapat residu sabu.
Menindakanjuti hasil razia, Beni yang langsung memimpin kegiatan tersebut menekankan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menjaga keamanan dan tidak melakukan pelanggaran. \"Siapapun. Tanpa ampun akan kami tindak,\" tegas Beni.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan menjelaskan, dari tujuh napi, satu diamankan dari kamar nomor E1. Sisanya berada di kamar nomor B III. ”Saat razia di kamar napi E1, ditemukan penyalahguna bernama Aldi Cahyadi. Enam lainnya diamankan di kamar B III,\" urai Hendra.
Hendra menuturkan, tim mengamankan alat penyalahgunaan sabu di kamar E1 dan B III. ”Dari tangan Aldi di kamare E1, diamankan pipa kaca bekas pakai, bong dan bungkus. Lalu di kamar BIII diamankan pipa kaca bekas pakai, sumbu, tutup botol berlubang dua, tiga pipet plastik dan satu botorl air kemasan,\" urainya.
Ia menegaskan, razia di Lapas merupakan tindak lanjut kerjasama pemberantasan narkotika di lingkungan Lapas. Kegiatan ini akan dilakukan berkelanjutan guna memastikan penyalahgunaaan narkoba di Lapas benar-benar terhenti.
\"Ini merupakan tahap awal. Ke depan, akan terus digencarkan razia di lingkungan Lapas sehingga napi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,\" tandasnya. (ral/ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: