Hasil Evaluasi, Pesta Hajatan dan Jabatan Tangan Tetap Dilarang

Hasil Evaluasi, Pesta Hajatan dan Jabatan Tangan Tetap Dilarang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tulangbawang masih melarang adanya kegiatan pesta hajatan. Baik siang maupun malam. Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Tulangbawang Anthoni saat rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda, MUI, Tokoh Adat, serta Tokoh Pemuda tentang ketentuan pembatasan hajatan di masa pandemi Covid-19. Dalam rakor tersebut disepakati beberapa poin penting terkait pembatasan pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1442 H mendatang. Sekkab meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Camat serta Aparatur Kampung memahami dan mensosialisasikan surat edaran kepada seluruh masyarakat. Surat edaran yang dimaksud yakni tentang larangan mudik, panduan ibadah Ramadan, dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, Pemkab Tulangbawang juga masih tetap melarang pesta hajatan. Baik siang maupun malam. Kecuali akad nikah atau ijab kabul dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai ketentuan. Jumlah undangan juga masih dibatasi. Jika sebelumnya hanya 50 orang, kini diperbolehkan menjadi 50 persen dari kapasitas tempat. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Dilarang adanya makan bersama atau prasmanan di tempat. Diganti dengan nasi kotak untuk dibawa pulang guna menghindari klaster baru Covid-19. Kegiatan foto bersama dan prosesi salam-salaman atau jabatan tangan dibatasi hanya bagi keluarga dekat. Prosesi ini ditiadakan bagi khalayak ramai. \"Kami berharap kedepannya angka penyebaran Covid-19 di Tulangbawang dapat ditekan dan diminimalisir, sehingga tidak ada lagi kasus baru,\" ungkapnya, Senin (19/4). (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: